KOPERASI
Koperasi Indonesia. Sebagian besar rakyat Indonesia bertanya apa itu Koperasi: lapenkop endefinisikan bahwa Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, nilai dan jatidiri koperasi sehingga mendapatkan benefit (manfaat) yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola (dimiliki) dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Tujuan koperasi adalah meberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dia sebelum bergabung dengan koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi indonesia adalah organisasi koperasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
Usaha bersama. Artinya, Koperasi indonesia adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Jadi Koperasi adalah Tempat untuk Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, serta menjadikan anggota menjadi kreatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar