Selasa, 03 November 2009

Prinsip-Prinsip Koperasi

UU no. 25 Tahun 1992 Pasal 5
Disebutkan Prinsip Koperasi


1. Keanggotaan suka rela dan terbuka
2. Pengelolahan dilakukan secara Demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil,
sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi


1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : siapapun bisa menjadi anggota koperasi, tanpa ada unsure paksaan, bersifat sukarela dimaksud tidak mendapatkan upah berupa uang, namun jika ada keuntungan maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah) secara adil.
2. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap anggotanya
3. Pembagian keuntungan usaha dihitung berdasarkan andil/peran tersebut dalam organisasi
4. Pemberian balas jasa terhadap modal : Semua anggota dan pengurus koperasi harus bisa mengoperasikan koperasi secara baik agar tidak mendapat kerugian atau modal tidak sesuai dengan pendapatan, disini smua pengurus dan anggota harus kerja lebih extra. Jikalau pendapatan modal sedikit maka pemberian jasanya pun sedikit. Begitu juga dengan sebaliknya.
5. Mampu melaksanakan/menyelesaikan tugas yang telah didapatkan, tanpa harus mengeluh dan meminta bantuan terlebih dahulu, tetapi memlalui pemikiran sendiri
6. Pendidikan Perkoperasian : Dalam koperasi masing-masing anggota diajarkan, untuk berdagang, mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat, bisa membawa diri untuk bersikap lebih baik lagi, serta memahami prinsip-prinsip koperasi.
7.Kerjasama antar koperasi : Dalam hal ini koperasi yang lebih tinggi tingkatnya harus bisa membimbing koperasi yang lebih rendah tingkatannnya, agar masyarakat bisa terpuaskan pada khususnya dan anggota pada umumnya.

Pengalaman Tentang Koperasi

hememapping.xml">

KOPERASI

Koperasi Indonesia. Sebagian besar rakyat Indonesia bertanya apa itu Koperasi: lapenkop endefinisikan bahwa Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, nilai dan jatidiri koperasi sehingga mendapatkan benefit (manfaat) yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola (dimiliki) dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Tujuan koperasi adalah meberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dia sebelum bergabung dengan koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi indonesia adalah organisasi koperasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
Usaha bersama. Artinya, Koperasi indonesia adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

">

Jadi Koperasi adalah Tempat untuk Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, serta menjadikan anggota menjadi kreatif.